Kasus Penggunaan Alat Antigen Bekas, Menteri BUMN Erick Thohir Siap-siap Saja

jpnn.com, TOBA - Komisi VI DPR RI berencana memanggil Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus penggunaan alat rapid antigen bekas oleh pegawai PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mempercayakan proses hukum kasus itu kepada kepolisian. Namun terkait manajemen perusahaan juga harus ada tindakan dan evaluasi mendalam.
"Tidak hanya pelanggaran hukum saja yang kita lihat, ada juga permasalahan dalam fungsi pengawasan dalam manajemen perusahaan. Oleh sebab itulah kami akan panggil Menteri BUMN," kata Martin saat reses di Kabupaten Toba, Sumut, Jumat (30/4).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan jadwal pemanggilan Erick Thohir bakal dijadwalkan selesai masa reses DPR.
"Pada masa sidang berikutnya, saya bersama Fraksi NasDem di Komisi VI akan panggil untuk mendapat penjelasan terkait kasus ini," ucap Martin.
Dia menyebut pemanggilan itu juga untuk menanyakan realisasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2 triliun untuk Holding BUMN di sektor Farmasi yang disetujui Komisi VI DPR.
"Kalau penggunaannya tidak diawasi dengan baik dan ketat, serta manajemen tidak diperbaiki, kami takut anggaran tersebut menjadi sia-sia. Itu juga harus dijelaskan menteri BUMN kepada kami di Komisi VI,” pungkas Martin Manurung.
Diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik penggunaan alat bekas pakai pada layanan Rapid Antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi VI DPR RI bakal panggil Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Sumut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV