Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kasus ini pun sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sesuai dengan surat penyelidikan yang dikeluarkan Dittipikor yang sudah dilakukan yang pertama adalah mengklarifikasi sekitar 15 orang dan kemudian penyidik koordinasi dengan PPATK untuk mengetahui berkaitan dengan aliran dana,” kata Argo, Kamis (6/8).
Dari situ, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur tindak pidana.
“Hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus ini dinaikan menjadi tahap penyidikan,” sambung Argo.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus ini pun sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali