Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kasus ini pun sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sesuai dengan surat penyelidikan yang dikeluarkan Dittipikor yang sudah dilakukan yang pertama adalah mengklarifikasi sekitar 15 orang dan kemudian penyidik koordinasi dengan PPATK untuk mengetahui berkaitan dengan aliran dana,” kata Argo, Kamis (6/8).
Dari situ, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur tindak pidana.
“Hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus ini dinaikan menjadi tahap penyidikan,” sambung Argo.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus ini pun sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris