Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kasus ini pun sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sesuai dengan surat penyelidikan yang dikeluarkan Dittipikor yang sudah dilakukan yang pertama adalah mengklarifikasi sekitar 15 orang dan kemudian penyidik koordinasi dengan PPATK untuk mengetahui berkaitan dengan aliran dana,” kata Argo, Kamis (6/8).
Dari situ, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur tindak pidana.
“Hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus ini dinaikan menjadi tahap penyidikan,” sambung Argo.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus ini pun sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat