Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal di OKU, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Senin, 07 Agustus 2023 – 07:15 WIB

Polisi saat menggerebek lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM di OKU. ANTARA/Edo Purmana
"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata AKBP Arif Harsono. (antara/jpnn)
Polres OKU menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di OKU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan