Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komut PT ASA Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 yang dilakukan PT ASA di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua tersangka itu, yakni, YP, 58, selaku Direktur PT ASA dan S, 58, sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa kedua tersangka yang berperan memerintahkan karyawan perusahaan tersebut untuk menimbun obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang.
"Kami lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir kami periksa sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawah (karyawan) itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo di Jakarta, Jumat (30/7).
"Untuk motif, ekonomi, keuntungan menimbun kelangkaan susah naik diharap harga makin tinggi," sambung Bismo.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI no. 4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Bismo.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) kemarin.
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 yang dilakukan PT ASA di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- KJP Pelajar yang Melakukan Pembacokan di Kalideres Bakal Dicabut
- Kesal dengan Aksi Tawuran di Kalideres, DMS Hantam Pelajar Pakai Balok, AP Meninggal
- Mulai Hari Ini, TransJakarta Perpanjang Waktu Pelayanan Kalideres-Bandara Soetta Hingga Pukul 24.00
- Pelajar yang Viral Bawa Celurit di Jakbar Ditangkap Polisi, Sahroni: Beri Hukuman Berat