Kasus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS Berlanjut, Nia Daniaty Bakal Ikut Digugat

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menyeret Olivia Nathania, Rafly dan Nia Daniaty kembali berlanjut.
Meski Olivia Nathania telah ditetapkan bersalah atas tindakan penipuan dan dipenjara, para korban tampaknya masih belum puas.
Kali ini, para korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia Daniaty ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menuntut ketiganya mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang, dengan total nominal Rp 8,1 miliar," kata kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Desi lantas mengatakan alasan suami dan ibunda Oi -sapaan akrab Olivia Nathania- masuk dalam gugatan, kali ini.
Dia menilai Rafly dan Nia turut menikmati hasil penipuan berkedok penerimaan CPNS yang dilakukan Oi.
Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS berlanjut. Kali ini penyanyi Nia Daniaty bakal ikut digugat.
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara