Kasus Penipuan Bermodus Bisnis Kecantikan Terungkap, Uang Korban Rp 2,7 Miliar Raib
jpnn.com, TASIKMALAYA - Kasus penipuan dengan modus bisnis kecantikan fiktif di Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Empat orang pelakunya sudah ditangkap polisi.
Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Shohet mengatakan keempat pelaku pasangan suami istri inisial AR (28) dan istrinya AA (27), kemudian RA (27) dan istrinya PP (26).
Sementara korbannya warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menderita kerugian hingga mencapai Rp 2,7 miliar.
"Kerugian korban Rp 2,7 miliar, ini mulai dilaksanakan sekitar bulan Maret dan sampai bulan November (2023) tersangka sendiri harus kami cari sampai Kota Bekasi," kata di Tasikmalaya, Selasa.
Dua pasangan suami istri itu, kata dia, menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan mencari korban untuk bersedia menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis produk kecantikan tersebut.
"Uang yang dikumpulkan, kemudian tidak bisa dikembalikan, itu jumlahnya cukup besar, totalnya Rp 2,7 miliar," kata Shohet.
Ia menyampaikan kasus penipuan bisnis produk kecantikan itu terungkap setelah salah seorang korban Windu Lukitasari warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya membuat laporan polisi ke Polres Tasikmalaya pada 26 November 2023.
Adanya laporan resmi itu, kata dia, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tiga tersangka di Tasikmalaya, dan satu orang sempat kabur, tetapi ditangkap di Bekasi.
Kasus penipuan dengan modus bisnis kecantikan fiktif di Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Empat orang pelakunya sudah ditangkap polisi.
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas