Kasus Penipuan Investasi Marak Terjadi, BPKN Imbau Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim berharap pemerintah bisa memperkuat regulasi terkait perlindungan konsumen.
Penguatan regulasi tersebut juga menjadi hal yang mendesak karena banyak kasus hukum yang kerap mengesampingkan perlindungan maupun hak-hak konsumen.
Rizal mencontohkan, kasus penipuan investasi yang belakangan marak.
Terus berulangnya kasus investasi bodong dengan beragam bentuk ini dinilai Rizal akibat lemahnya aspek pengawasan dari otoritas terkait, dan alpanya keberpihakan terhadap hak-hak konsumen.
“Masyarakat terus yang menjadi korban. Bagaimana pemerintah melindungi warga negaranya? Investasi bodong selalu marak, dan yang jadi korban adalah masyarakat. Walaupun pelaku ditangkap, tapi hak masyarakat itu tidak kembali. Jadi, ada masalah dalam sistem kita. Lembaga harus lebih transparan terkait aset yang disita,” papar Rizal, Kamis (14/4).
Penindakan hukum itu, sambung Rizal, harus memikirkan pemulihan hak-hak konsumen. Bukan sekadar menahan, dan dipidana.
Dalam tiga tahun belakangan diakui Rizal, BPKN juga telah aktif dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi kementerian dan lembaga negara untuk menekankan aspek perlindungan dan hak-hak konsumen.
Namun masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum melibatkan BPKN.
Penguatan regulasi perlindungan konsumen juga menjadi hal yang mendesak karena banyak kasus hukum yang kerap mengesampingkan perlindungan.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja