Kasus Penipuan Investasi Marak Terjadi, BPKN Imbau Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim berharap pemerintah bisa memperkuat regulasi terkait perlindungan konsumen.
Penguatan regulasi tersebut juga menjadi hal yang mendesak karena banyak kasus hukum yang kerap mengesampingkan perlindungan maupun hak-hak konsumen.
Rizal mencontohkan, kasus penipuan investasi yang belakangan marak.
Terus berulangnya kasus investasi bodong dengan beragam bentuk ini dinilai Rizal akibat lemahnya aspek pengawasan dari otoritas terkait, dan alpanya keberpihakan terhadap hak-hak konsumen.
“Masyarakat terus yang menjadi korban. Bagaimana pemerintah melindungi warga negaranya? Investasi bodong selalu marak, dan yang jadi korban adalah masyarakat. Walaupun pelaku ditangkap, tapi hak masyarakat itu tidak kembali. Jadi, ada masalah dalam sistem kita. Lembaga harus lebih transparan terkait aset yang disita,” papar Rizal, Kamis (14/4).
Penindakan hukum itu, sambung Rizal, harus memikirkan pemulihan hak-hak konsumen. Bukan sekadar menahan, dan dipidana.
Dalam tiga tahun belakangan diakui Rizal, BPKN juga telah aktif dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi kementerian dan lembaga negara untuk menekankan aspek perlindungan dan hak-hak konsumen.
Namun masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum melibatkan BPKN.
Penguatan regulasi perlindungan konsumen juga menjadi hal yang mendesak karena banyak kasus hukum yang kerap mengesampingkan perlindungan.
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM