Kasus Penipuan, Joko Susilo Nekat Catut Nama Konjen AS
Selasa, 11 Desember 2018 – 23:53 WIB
Joko Susilo pun terancam menjalani hidup di balik jeruji besi untuk kali kedua. Perbuatannya melanggar pasal 35 UU ITE tentang Penipuan Melalui Informasi Elektronik.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni denda maksimal Rp 12 miliar dan pidana penjara hingga 12 tahun. (yog/c6/ano/jpnn)
Pelaku kasus penipuan menggunakan aplikasi picsay dan retouch dalam menjalankan aksinya catut nama Konjen AS.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Konjen AS Nilai Kerja Nyata Khofifah Mampu Perkuat Kualitas Pendidikan Jawa Timur
- 17 Tuntutan Massa AMP sebelum Bentrok dengan 2 Ormas Bali Tak Jauh dari Konjen AS
- Anak Buah Risma Apresiasi Polri Sikat Pencatut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos
- Catut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos, Sarjana IT Ini Terancam 12 Tahun Penjara
- Nama Bupati Lamongan Dicatut, Tawar Bantuan Pinjaman Dana di Facebook
- Konjen Amerika di Kota Chengdu Resmi Tutup, AS vs China Makin Panas