Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan

Namun setelah proyek selesai dikerjakan, pembayaran tidak pernah dilakukan dengan alasan ketiadaan dana, meskipun sebelumnya diklaim anggaran telah tersedia.
“Upaya pelapor untuk menagih pembayaran terus dilakukan hingga awal 2024,” ungkap Bery.
Menurutnya, Arnaldo sempat membuatkan kontrak kerja kembali untuk ketiga proyek tersebut agar bisa diajukan ke Pemko Pekanbaru.
Namun setelah dikonfirmasi, proyek tersebut ternyata tidak terdaftar dalam daftar proyek resmi Pemko Pekanbaru tahun 2022.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel kontrak proyek, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dari berbagai tahun, hingga surat perintah kerja yang ditandatangani tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup untuk menahan tersangka,” jelas Bery.
Kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Tipikor Polresta Pekanbaru.
Polisi juga telah memeriksa 11 saksi termasuk beberapa pejabat di lingkungan RSD Madani dan Pemko Pekanbaru.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menahan Arnaldo Eka Putra mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru