Kasus Penipuan Umrah, Mursyidah Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa, 17 Agustus 2021 – 23:59 WIB
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Made Gede Karyana di dampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, dan Dani Agustinus, menunda sidang hingga tanggal 20 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 24 Agustus dengan agenda tanggapan pleidoi, dan tanggal 30 Agustus barulah kami memutuskan,” tutup Made.(ety/sumeks.co)
Terdakwa kasus penipuan umrah dari Azizi Tour and Travel, Mursyidah, 39, dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri Ogan Ilir, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas