Kasus Penipuan yang Dialami Bunga Zainal, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

Kasus Penipuan yang Dialami Bunga Zainal, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini
Aktris Bunga Zainal di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus penipuan dana Rp 6,2 miliar yang dilaporkan Bunga Zainal pada pekan ini.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pada Senin (30/9).

"Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman, dan dalam minggu ini informasi dari penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," kata Kombes Ade Ary dilansir Antara.

Menurutnya, pihak kepolisian akan memproses seluruh laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, termasuk pengaduan Bunga Zainal.

"Jadi setiap warga yang melaporkan kepada kami, akan melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan," imbuhnya.

Diketahui, Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang dialaminya.

Dia lapor polisi setelah mengalami kerugian sekitar Rp 6,2 miliar akibat ulah AAACD dan SFSS.

Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.

Bunga Zainal mengungkap bahwa dirinya menjadi korban penipuan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh CD dan SFS.

Dia mengatakan dua orang tersebut awalnya mengaku sebagai pengusaha katering dan properti. Hubungan pertemanan bermula saat Bunga Zainal bertemu dengan CD di Bali pada 2020 lalu.

Dia kemudian ditawari untuk berinvestasi dalam bisnis yang dibangun CD dan SFS.

"Saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari 2022 hingga 2024," kata Bunga Zainal di kawasan Jakarta Selatan belum lama ini.

Pihak Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus penipuan dana Rp 6,2 miliar yang dilaporkan Bunga Zainal pada pekan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News