Kasus Penipuan yang Dialami Bunga Zainal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penipuan yang dialami aktris Bunga Zainal akhirnya menemui titik terang.
Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar tersebut.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Kamis (6/2).
Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Tersangka kasus penipuan atas laporan Bunga Zainal itu pun kini telah ditahan.
"Tadi malam sudah ditahan," jelasnya.
Kombes Pol Ade Ary menyebut, para tersangka terbukti mengajak Bunga Zainal untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali.
Tersangka ternyata memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik.
Kasus penipuan yang dialami aktris Bunga Zainal akhirnya menemui titik terang.
- 3 Berita Artis Terheboh: Bunga Zainal Tak Sabar, Frans Faisal Menangis
- Bunga Zainal: Saya Belum Lihat Tersangka Pakai Baju Oranye
- Bunga Zainal Tidak Sabar Bertemu Tersangka Kasus Penipuan yang Dialami
- 2 Tersangka Penipuan Ditahan, Bunga Zainal Sujud Syukur
- 2 Tersangka Kasus Penipuan Terhadap Bunga Zainal Akhirnya Ditahan
- Polisi Ungkap Kabar Terkini Kasus Penipuan yang Dialami Bunga Zainal