Kasus Penistaan Agama Masuk Tingkat Penyidikan, Polri Kini Buru Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece.
Penyidik pun sudah menemukan unsur pidana dan menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengusutan kasus itu penyidik sudah memeriksa saksi pelapor dan sejumlah ahli.
“Kemudian ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa, dan ahli hukum agama,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8).
Dari pemeriksaan itu, penyidik telah menemukan bukti permulaan sehingga kasus sekarang menjadi penyidikan.
Selain itu, penyidik juga tengah memburu keberadaan dari Muhammad Kece untuk dilakukan pemeriksaan.
“Penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor,” ujar Ramadhan.
Namun, Ramadhan memastikan saat ini status Muhammad Kece masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Bareskrim Polri sedang mencari keberadaan dari Muhammad Kece yang kasusnya telah masuk ranah penyidikan.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi