Kasus Penistaan Agama Meiliana, MUI: Ambil Hikmahnya

Kasus Penistaan Agama Meiliana, MUI: Ambil Hikmahnya
Meiliana, terpidana kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan. Foto: Jawa Pos/JPNN.com

MUI mengimbau masyarakat agar agar menahan diri dan tidak berlebihan menyikapi vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Meiliana dalam kasus penistaan agama.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News