Kasus Penjualan Aset Milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta Naik ke Tahap Penyidikan

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Punto Dewo di Yogyakarta naik ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
"Benar, terkonfirmasi bahwa terhadap perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan umum," ungkap Vanny, Selasa (22/8).
Kata Vanny, dalam penyidikan umum tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk pendalaman materi penyidikan.
"Selanjutnya dalam waktu dekat ini tim penyidik akan mengagendakan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan," kata Vanny.
Namun, mengenai kerangka perkara, Vanny belum berani mengungkapkan, selain karena telah masuk ke materi penyidikan, juga masih dalam penyidikan umum.
Untuk diketahui, jauh sebelum adanya upaya penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel, aset tanah dan bangunan asrama mahasiswa milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta telah beberapa kali bersengketa.
Di mana bermula adanya dugaan pengrusakan oleh sekelompok mahasiswa di asrama yang diberi nama Pondok Mesudji, lantaran telah dijual kepada oknum mafia tanah di Yogyakarta. (mcr35/jpnn)
Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Wagub Sumsel Cik Ujang Lepas Keberangkatan 880 Penumpang Bus Mudik Gratis, Ini Pesannya
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- 880 Peserta Program Mudik Gratis dari Pemprov Sumsel Berangkat
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province