Kasus Penjualan Aset PDAM Sarat Main Mata

Kasus Penjualan Aset PDAM Sarat Main Mata
Kasus Penjualan Aset PDAM Sarat Main Mata
KENDATI sudah pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tapi tersangka kasus penjualan aset PDAM Jaya senilai Rp 4,33 miliar belum juga ditetapkan. Akibatnya, masyarakat mempertanyakan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut.

    

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu menegaskan, dalam proses tersebut seharusnya kejati sudah mengantongi nama tersangka. Secara logis, bila belum ada nama tersangka maka penyidikan sia-sia. ”Kejati jangan menganggap publik itu bodoh dan tidak mengerti hukum,” ujar dia.

Menurut dia juga, kejati harus membuktikan bahwa dalam kasus itu tidak ada pihak yang masuk angin alias main mata. Apabila terdapat oknum yang bermain mata, maka harus diambil tindakan tegas. ”Saat ini, saya duga kuat penyidikan hanya gertak sambal,” tegas Tom. Dia juga menegaskan, Dirut PDAM Jaya Sri Widayanto Kaderi seharusnya sudah bisa dimintai pertanggung jawabannya sebagai pimpinan di PDAM.

”Kasus ini juga bisa merongrong wibawa Gubernur Fauzi Bowo. Bisa-bisa dikenal sebagai gubernur yang tak bisa menyelesaikan persoalan air di Jakarta,” tuturnya. Kasus penjualan aset PDAM, sambung dia, pasti berimbas pada masalah pelayanan air bersih. ”Jangan memandang sepele kasus ini. Bagaimana mungkin DKI mampu memberikan pelayanan maksimal kalau asetnya dijualin,” cetus Tom.

KENDATI sudah pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tapi tersangka kasus penjualan aset PDAM Jaya senilai Rp 4,33 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News