Kasus Penjualan Aset PDAM Sarat Main Mata
Rabu, 14 Maret 2012 – 12:35 WIB
Untuk diketahui, kasus bermula pada temuan hasil audit BPK terhadap PDAM terkait penjualan aset bergerak pada 2009. Saat itu, BPK menemukan sejumlah aset bergerak berupa mobil dan motor yang dijual oleh kedua mitra operatornya. Yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Thames Pam Jaya (TPJ) sekarang menjadi PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Kedua operator menjual aset bergerak dimaksud lantaran sudah habis masa pakai.
Baca Juga:
Sedangkan BPK menilai kedua operator tak berhak menjual aset itu. Sebab bukan milik mereka. Aset yang sehari-hari digunakan kedua operator itu telah dibayarkan penyusutannya oleh tarif yang dibayar pelanggan. Sehingga aset itu merupakan milik PDAM atau negara. Nilai aset yang dijual Palyja selama 2003-2007 sebesar Rp 3,04 miliar.
Ketika BPK melaporkan soal penjualan aset itu, Palyja tetap menjualnya hingga 2010. Akibatnya, total nilai aset yang dijual menjadi Rp 4,33 miliar.
Penjualan aset itu dianggap salah karena telah menjual aset milik negara dan tanpa persetujuan pemilik aset. Aetra dan perusahaan pendahulunya, PT Thames PAM Jaya, melakukan hal yang sama.
KENDATI sudah pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tapi tersangka kasus penjualan aset PDAM Jaya senilai Rp 4,33 miliar
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS