Kasus Penjualan Aset PDAM Sarat Main Mata

Kasus Penjualan Aset PDAM Sarat Main Mata
Kasus Penjualan Aset PDAM Sarat Main Mata
Mereka juga menjual aset hingga Rp 3,21 miliar sampai akhir 2010. Namun, ketika BPK mengumumkan penemuan itu, Aetra memutuskan mengembalikan aset itu dengan cara mengurangi utang PAM Jaya kepada Aetra.

Sementara itu Head Communication Corporation Palyja Meyritha Maryanie menegaskan, perusahaannya tidak mengetahui kasus penjualan aset PDAM Jaya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejati DKI. ”Sampai saat ini belum ada tuh panggilan dari kejati,” ujar Meyritha via blackberry messenger (BBM).

Hal senada juga diungkapkan Wakil Presiden Direktur Palyja Herawati Prasetyo. ”Penjualan aset itu sebenarnya bukanlah kasus. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak kerja sama. Semuanya sudah kami laporkan ke BPK, Bapepam, PAM Jaya, dan semua pihak terkait. Tidak ada masalah,” tambah dia.

Sebelumnya Anggota Komisi B DPRD DKI Andika mengatakan, temuan BPK soal penjualan asset bergerak itu harus ditindaklanjuti. ”Kalau memang ada indikasi korupsi, sebaiknya ditarik ke KPK saja. Saya melihat ini ada permainan pihak ketiga yang berkepentingan,” pungkasnya. (wok/rul)

KENDATI sudah pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tapi tersangka kasus penjualan aset PDAM Jaya senilai Rp 4,33 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News