Kasus Penjualan Manusia Meningkat

Kasus Penjualan Manusia Meningkat
Kasus Penjualan Manusia Meningkat
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, dia berharap,  payung hukum dapat berjalan optimal. Selain itu, masyarakat lebih memahami serta ikut mencerdaskan diri. “Sebelumnya sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 tahun 2009 tentang gugus tugas perlindungan hukum bagi perempuan. Tapi ini tidak berjalan optimal. Diharapkan Raperda ini  rampung tahun ini,  mengingat perlidungan perempuan itu sangat penting,” ungkapnya.

Terpisah,  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumsel, Siti Romlah mengungkapkan, peningkatan kekerasan terhadap anak justru mengalami peningkatan hingga 20 persen atau dibandingkan tahun lalu jumlah angka kasus yang masuk sebanyak 22 kasus sedangkan tahun 2012 36 kasus. “Artinya kekerasan kepada anak  tidak dapat ditolerir. Kami berharap ke depan sosialisasi terus dilakukan baik kepada anak yakni lingkup pendidikan di sekolah misalnya anak dan guru harus lebih mengutamakan kesopanan,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya  akan mengajukan Mata Pelajaran (Mapel) Muatan Lokal supaya dapat memberikan batasan kepada guru dan anak. Sehingga anak bisa segan dan guru juga tidak dengan mudah mengancam atau memberikan hukuman kepada siswa yang salah.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 23/ 2002  tentang perlindungan anak tidak berjalan maksimal. Padahal sudah jelas sanksi yang melanggar yakni 15 tahun penjara dan dikenakan denda. “Kita berharap,  penyuluhan ini menekan kekerasan kepada anak. Ini harus kita lakukan mulai dari diri sendiri,” tandasnya. (ati)
Berita Selanjutnya:
Separuh Hutan Sumsel Rusak

PALEMBANG--Penjualan manusia (human trafficking) di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun ini  mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News