Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 05 April 2024 – 15:04 WIB

Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: source for jpnn
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber, tersangka juga sudah ditahan.
"Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan," jelas Ade Ary.
Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (jlo/jpnn)
Kasus penyalahgunaan merek Mitochiba dilimpahkan ke Kejaksaan. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi