Kasus Penyamaran Wanita Pesanan Bernama 'Mawar' Dihentikan Polisi, Ini Alasannya
jpnn.com, MATARAM - Polisi menghentikan penanganan kasus penyamaran seorang pria berinisial RH (30) sebagai wanita pesanan bernama "mawar" di media sosial.
"Jadi kasusnya sudah ADR (alternative dispute resolution), mereka sepakat untuk berdamai, yang merasa dirugikan juga sudah memberikan maaf, karena mereka juga saling kenal, teman waktu SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (15/6).
Dasar penghentian kasusnya yang demikian, dikatakan Kadek Adi sudah memenuhi syarat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jadi penghentian kasusnya sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6/2019. Di mana dalam aturannya menyatakan sebuah perbuatan pidana bisa diselesaikan melalui mediasi atau secara ADR," ujarnya.
Sebelumnya, RH diamankan oleh Polresta Mataram karena membuat ulah yang tidak lazim, yakni menjual jasa pijit melalui media sosial dengan memanfaatkan foto pelapor yang bukan lain adalah teman sekolahnya semasa duduk di bangku SMP.
Agar tipu muslihatnya tidak terbongkar, RH yang menyamar sebagai perempuan berjilbab hanya mau melayani para pelanggannya dari kamar indekosnya dengan kondisi gelap.
Sekitar dua bulan menjalankan modus yang demikian, "mawar" berhasil mengelabui 40 pelanggan yang berasal dari kalangan pria hidung belang. Tarif yang dia tawarkan cukup lumayan, Rp300 ribu perorang.
Karena mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH sempat terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Polisi menghentikan penanganan kasus penyamaran seorang pria berinisial RH sebagai cewek pesanan bernama "mawar".
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman