Kasus Penyeludupan 1,6 Ton Sabu-sabu Segera Disidangkan
jpnn.com, BATAM - Penyidik Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba seberat 1,6 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam pelimpahan itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk diteliti.
"Saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu-sabu ke Kejaksaan. Di sini ada empat tersangka warga Tiongkok dan barang bukti lainnya,” ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Birgjen Eko Daniyanto, dalam keterangannya, Kamis (21/6).
Menurut Eko, kapal bewarna biru itu diserahkan kepada jaksa Kejari Batam bersamaan dengan sabu-sabu sebagai barang bukti.
"Karena lokasi penangkapan di Batam, kami lakukan penyerahan secara simbolis ke Kajari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam," ujar Eko.
Berdasarkan penyerahan tahap II ini sidang akan segera digelar di Batam. Jaksa akan menyusun dakwaan terlebih dulu pasca pelimpahan tahap II ini.
Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea-Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.
Ada empat tersangka WN Tiongkok dalam perkara ini, yakni satu nakhoda, dan tiga anak buah kapal (ABK) yang juga warga negara Tiongkok. (mg1/jpnn)
Penyidik Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba seberat 1,6 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Batam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar