Kasus Penyelundupan Miras Mandek di Bea Cukai, Bareskrim Didesak Turun Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memertanyakan tindak lanjut proses hukum atas 37 truk pengangkut minuman keras selundupan yang ditangkap aparat Bea Cukai pada Oktober tahun lalu. Menurutnya, sangat aneh jika salah satu kasus penyelundupan miras terbesar itu menguap begitu saja.
“Penangkapan terhadap 30-an truk berisi miras selundupan itu adalah sebuah prestasi, apalagi jika yang ditangkap itu diduga tak bayar cukai Rp 52 miliar. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa hasil penangkapan di akhir tahun lalu itu tidak ada kelanjutannya? Ada apa dengan aparat bea cukai yang melakukan penangkapan itu?” ujar Neta melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM) Rabu (29/7).
Karenanya, Neta mendesak Bareskrim Polri segera mengambil alih kasus penyelundupan miras itu dari bea cukai. Mantan wartawan itu menegaskan, Bareskrim Polri di bawah Komjen Budi Waseso yang saat ini gencar memberantas korupsi mestinya juga galak pada kejahatan di sektor pemasukan keuangan negara.
Neta mengingatkan, pajak dan cukai masih merupakan andalan bagi pemasukan negara. Saat ini, katanya, pemerintahan Joko Widodo juga sedang menggenjot penerimaan dari sektor pajak. Karenanya ia mendesak polisi juga galak pada kejahatan di perpajakan maupun bea cukai.
“Seharusnya kasus-kasus pengemplangan pajak, bea dan cukai itu bisa menjadi prioritas. Pajak, bea dan cukai adalah salah satu pemasukan yang cukup besar dari negara. Tapi melihat tidak jelasnya proses penangan kasus itu (penyelundupan miras, red), sudah saatnya Pak Buwas (Budi Waseso, red) dan Bareskrim Polri segera turun tangan menindak pencuri sumber anggaran negara,” tandasnya.
Neta mengharapkan dengan ketegasan Polri maka oknum-oknum di pajak maupun bea cukai bisa diberantas. Terlebih, Polri pernah menangani kasus suap pajak maupun bea cukai.
“Tujuannya agar oknum-oknum di bea cukai tidak bermain-main dalam menghadapi para pengemplang pajak cukai. Di era Kapolri Sutarman, Polri pernah menciduk pejabat bea cukai dan kasusnya kemudian diproses di pengadilan,” pungkasnua.
Seperti diketahui, Oktober tahun lalu aparat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggelar razia di tiga titik untuk menangkap truk-truk pembawa miras selundupan dari Pekanbaru, Riau. Miras golongan C asal Singapura dan Malaysia itu hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memertanyakan tindak lanjut proses hukum atas 37 truk pengangkut minuman keras
- 272 Objek Warisan Budaya Indonesia Dikembalikan Belanda
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum