Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 17 Prajurit TNI Dipecat!

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Sebanyak 17 prajurit TNI dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti secara sah terlibat dalam kasus tersebut.
"Dari 67 terdakwa yang telah menjalani persidangan, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/5).
Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara sebelas bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan.
Selain itu, kata Abdul Rosyid, sebanyak 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sebanyak 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama sebelas bulan, dan 15 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara sepuluh bulan.
Setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, kata jenderal bintang dua ini, dari 67 terdakwa yang sudah diputus perkaranya, sebanyak 48 orang menyatakan menerima.
Sebanyak 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, empat prajurit TNI Angkatan Darat yang ikut terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Sebanyak 17 prajurit TNI dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti secara sah terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas.
- KKB Memodali Mantan Anggota TNI Rp 1,3 Miliar untuk Beli Senjata dan Amunisi
- TNI Buka Pendaftaran Taruna Akademi, Silakan Disimak Syaratnya
- TNI Perlu Ungkap Alasan Menaikkan Pangkat Teddy, Biar Tak Disangka Memuat Unsur Politik
- Asabri Dukung Program Hunian yang Nyaman Untuk Anggota Polri & ASN
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Sepertinya Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tak Lazim, Berlaku bagi Semua Prajurit TNI?