Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 17 Prajurit TNI Dipecat!
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Sebanyak 17 prajurit TNI dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti secara sah terlibat dalam kasus tersebut.
"Dari 67 terdakwa yang telah menjalani persidangan, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/5).
Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara sebelas bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan.
Selain itu, kata Abdul Rosyid, sebanyak 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sebanyak 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama sebelas bulan, dan 15 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara sepuluh bulan.
Setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, kata jenderal bintang dua ini, dari 67 terdakwa yang sudah diputus perkaranya, sebanyak 48 orang menyatakan menerima.
Sebanyak 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, empat prajurit TNI Angkatan Darat yang ikut terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Sebanyak 17 prajurit TNI dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti secara sah terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti