Kasus Penyiksaan Napi di Lapas Yogyakarta, Kadiv PAS Minta Maaf

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kakanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gusti Ayu meminta maaf atas kekerasan terhadap narapidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dia menyampaikan hal itu setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan serta memberikan rekomendasi kepada Kanwil Kemenkumham DIY.
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa warga binaan pemasyarakatan LP Narkotika Yogyakarta," kata dia dalam siaran pers, Senin (7/3).
Gusti Ayu menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY sejak adanya pengaduan telah lebih dahulu mengambil langkah-langkah yang direkomendasikan saat ini oleh Komnas HAM.
Antara lain, memeriksa beberapa oknum petugas yang diduga terlibat, memindahkan lima oknum sipir yang disinyalir melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah, dan menetapkan pejabat sementara serta merotasi beberapa petugas.
Selain itu, Kakanwil Kemenkumham DIY juga memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana, termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.
Kemudian, memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami trauma.
Selain itu, memberikan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP, serta memastikan tidak ada peredaran barang maupun tindakan yang terlarang.
Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu minta maaf terkait kekerasan terhadap napi di Lapas Yogyakarta yang ditemukan Komnas HAM.
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka