Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum

Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal pemotongan atau penyunatan uang kompensasi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kasus pemotongan uang kompensasi sopir angkot di Puncak, Kabupaten Bogor, tengah diusut oleh kepolisian.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyayangkan ihwal adanya uang kompensasi yang disunat oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Pemotongan uang kompensasi sebesar Rp200 ribu per angkot ini dikeluhkan oleh sopir yang seharusnya menerima hak sebagai uang pengganti libur bekerja selama arus mudik – balik Idulfitri.

Dedi mengatakan, kasus ini tengah ditangani oleh Polres Bogor dan dilakukan BAP kepada terduga pelaku.

“Masalah di Bogor, kita sudah menanganinya. Polres sudah melakukan pemeriksaan dan nanti dari pemeriksaan itu bisa disimpulkan siapa sebenanya yang melakukan pemotongan atau meminta uang Rp200 ribu kepada setiap sopir angkot,” kata Dedi dikutip dalam video di akun Instagram pribadinya, Senin (7/4/2025).

Total dana sebesar Rp11,2 juta yang sebelumnya dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.

Meski uang sudah dikembalikan, menurut Dedi, proses hukum harus berjalan agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Biarkan Polres Bogor yang memberikan penjelasan, siapa yang bersalah dari masalah ini, biarpun uangnya sudah dikembalikan, tetapi ini bisa memberikan klarifikasi kepada publik dan tindakannya tidak boleh terulang lagi,” terangnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kasus pemotongan uang kompensasi sopir angkot di Puncak, Kabupaten Bogor, tengah diusut oleh kepolisian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News