Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum

Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal pemotongan atau penyunatan uang kompensasi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, Dishub Jabar membantah adanya pemotongan uang kompensasi sopir angkot di Puncak, Kabupaten Bogor.

Sekretaris Dishub Jabar Dhani Gumelar memastikan, pemotongan ini dilakukan oleh paguyuban dengan maksud sukarela.

Diketahui, pemberian kompensasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar agar sopir angkot berhenti sementara selama lebaran H-1 dan H+7 lebaran 2025.

Adapun besaran biaya kompensasi ini berupa uang tunai Rp1 juta dan sembako sebesar 500 ribu per orang.

Kompensasi ini diberikan kepada sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor, dengan total jumlahnya 1.322 penerima. Namun, para sopir angkot di Bogor tersebut akhirnya tetap beroperasi karena mendapatkan hak yang tidak sesuai.

Baru-baru ini terungkap penyebab para sopir angkot tersebut tidak menerima uang yang sesuai dari Pemerintah Provinsi.

Dhani mengatakan, uang kompensasi tidak disunat oleh anggota Dishub atau Organda.

"Dishub Jabar, Dishub Kab Bogor, dan Organda Kab Bogor telah melakukan penelusuran, dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut,” kata Dhani, Sabtu (5/4).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kasus pemotongan uang kompensasi sopir angkot di Puncak, Kabupaten Bogor, tengah diusut oleh kepolisian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News