Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Mengajukan Praperadilan
jpnn.com - BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Praperadilan itu diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum Samanhudi sudah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk praperadilan, sehingga kini menunggu jadwal sidang.
"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono di Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1).
Hendi menyayangkan penangkapan kliennya tersebut. Padahal, sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.
Dalam materi praperadilan, lanjutnya, salah satunya terkait persoalan status tersangka Samanhudi.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.
Menurut Hendi, penetapan tersangka Samanhudi dilakukan sebelum pemeriksaan.
Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi