Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Mengajukan Praperadilan

jpnn.com - BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Praperadilan itu diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum Samanhudi sudah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk praperadilan, sehingga kini menunggu jadwal sidang.
"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono di Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1).
Hendi menyayangkan penangkapan kliennya tersebut. Padahal, sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.
Dalam materi praperadilan, lanjutnya, salah satunya terkait persoalan status tersangka Samanhudi.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.
Menurut Hendi, penetapan tersangka Samanhudi dilakukan sebelum pemeriksaan.
Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI