Kasus Perampokan Spesialis Minimarket di Cirebon Terungkap, 4 Pelaku Ternyata
Senin, 27 Maret 2023 – 16:30 WIB
Ia menjelaskan dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan minibus yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, senjata tajam jenis golok, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.(antara/jpnn)
Empat pelaku perampokan spesialis minimarket di wilayah Cirebon, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polemik Pasar Tumpah Tak Kunjung Selesai, Warga Tuntut Pembongkaran Menyeluruh
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas