Kasus Perampokan yang Ditolak Aipda Rudi Terungkap, Lihat Tangan Para Tersangka
Senin, 27 Desember 2021 – 16:05 WIB
"Dua orang ini dalam pengejaran, suda kami ketahui posisinya," kata Zulpan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Pada kasus itu, Aipda Rudi telah dijatuhi sanksi lantaran menolak menerima pelaporan koban perampokan.
Ketiga sanksi itu mulai dari administratif, etik, hingga mutasi dalam rangka demosi.
Penolakan Aipda Rudi Panjaitan bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tiga tersangka kasus perampokan yang dialami Meta Kumalasari akhirnya diringkus polisi. Korban sempat melapor tetapi ditolak Aipda Rudi Panjaitan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!