Kasus Perampokan yang Ditolak Aipda Rudi Terungkap, Lihat Tangan Para Tersangka
Senin, 27 Desember 2021 – 16:05 WIB

Penampakan tiga tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers kasus perampokan terhadap korban Meta Kumalasari di Polda Metro Jaya, Senin (27/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dua orang ini dalam pengejaran, suda kami ketahui posisinya," kata Zulpan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Pada kasus itu, Aipda Rudi telah dijatuhi sanksi lantaran menolak menerima pelaporan koban perampokan.
Ketiga sanksi itu mulai dari administratif, etik, hingga mutasi dalam rangka demosi.
Penolakan Aipda Rudi Panjaitan bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tiga tersangka kasus perampokan yang dialami Meta Kumalasari akhirnya diringkus polisi. Korban sempat melapor tetapi ditolak Aipda Rudi Panjaitan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI