Kasus Perawat Putus Tangan di Abdya Terungkap, Begini Kronologinya
Selasa, 05 Januari 2021 – 23:14 WIB
Polisi menjerat AB dengan Pasal 359 KUHPidana. AB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.
BACA JUGA: Oknum ASN Terlibat Penyelundupan Senpi, Ini Penjelasan Polisi Soal Perannya
"Sekarang, tersangka bersama barang bukti satu unit mesin potong rumput dan sekeping lempengan mata potong rumput sudah diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Erjan Dasmi.(antara/jpnn)
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus perawat Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan (RSUD-TP) yang putus tangan dan sempat vira di media sosial beberapa hari lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Edukasi Cukai untuk Masyarakat dan Pemda
- 2 Santri Temukan Kotak Mencurigakan Dekat Posko Majelis Pengajian, Isinya Ternyata
- HS Tak Berkutik saat Tepergok Warga Menguras Kotak Amal Masjid
- Pengedar Ganja Pemukul Polisi Itu Akhirnya Ditangkap di Blangpidie
- Ada Laporan soal 3 WN China di Aceh, Imigrasi Bergerak, Begini Hasilnya
- Mobil Tauke Sawit Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Rupiah Raib