Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah

jpnn.com, MAKASSAR - Karier oknum perwira menengah Polri AKBP M selaku tersangka dugaan kasus perbudakan seksual bakal tamat.
Sebab, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana telah mengeluarkan perintah untuk segera memproses pemecatan AKBP M.
"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda, yang bersangkutan (AKBP M, red) akan segera disidang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana di Makassar, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan Tim Propam Polda Sulsel saat ini telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang kode etik.
Rencananya, sidang etik dengan agenda pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias pemecatan terhadap AKBP M bakal digelar pada Kamis (10/3) mendatang.
"Kalau tidak salah, Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam. Sidang PTDH," ujar Kombes Komang.
Sidang PTDH itu merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, karena AKBP M dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
Perbuatan AKBP M tersebut dinilai telah menurunkan citra Polri serta melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Karier AKBP M bakal tamat akibat kasus perbudakan seksual ABG. Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana sudah beri perintah begini.
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim