Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah

jpnn.com, MAKASSAR - Karier oknum perwira menengah Polri AKBP M selaku tersangka dugaan kasus perbudakan seksual bakal tamat.
Sebab, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana telah mengeluarkan perintah untuk segera memproses pemecatan AKBP M.
"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda, yang bersangkutan (AKBP M, red) akan segera disidang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana di Makassar, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan Tim Propam Polda Sulsel saat ini telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang kode etik.
Rencananya, sidang etik dengan agenda pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias pemecatan terhadap AKBP M bakal digelar pada Kamis (10/3) mendatang.
"Kalau tidak salah, Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam. Sidang PTDH," ujar Kombes Komang.
Sidang PTDH itu merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, karena AKBP M dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
Perbuatan AKBP M tersebut dinilai telah menurunkan citra Polri serta melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Karier AKBP M bakal tamat akibat kasus perbudakan seksual ABG. Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana sudah beri perintah begini.
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri