Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Ungkap Sendiri Fakta Ini, Ternyata

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbudakan seksual terhadap IS (13).
Korban merupakan pelajar SMP asal Gowa yang dipekerjakan AKBP M secara tidak tetap dengan gaji yang tak menentu.
Kejadian dugaan perbudakan seksual itu berlangsung di salah satu rumah mantan pejabat Polda Sulsel itu, di Gowa.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh JPNN.com, AKBP M pernah bertemu mediator keluarga korban pada Senin, 28 Februari 2022.
Dalam video pertemuan, AKBP M mengenakan kaus hitam dan memakai masker, sedangkan sang mediator berkemeja kotak-kotak.
Mereka bertemu di sebuah warung kopi alias warkop di Kota Makassar, Sulsel.
Saat pertemuan itu, eks kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel tersebut membeberkan beberapa fakta terkait rumah dan keluarganya.
Kepada sang mediator, M mengaku mengenal dekat orang tua serta kakak perempuan korban.
Oknum perwira polisi AKBP M selaku tersangka kasus perbudakan seksual ABG ungkap fakta ini saat bertemu mediator di Makassar.
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri