Kasus Perceraian PNS Meningkat
Kamis, 11 Juli 2013 – 10:35 WIB
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Kota Cilegon, Ardiansyah mengatakan, pernikahan dan perceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Yang isinya antara lain PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinan pegawai, dalam hal ini di Kota Cilegon adalah Walikota.
Baca Juga:
Kemudian setiap atasan yang menerima permintaan izin perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada pejabat atasannya. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.
Dikatakan Ardiansyah, sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, atasan yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami/istri atau melakukan mediasi pada yang bersangkutan. "Biasanya harus dipanggil dan konseling hingga tiga kali, kalau memang tetap bersikeras untuk cerai, ya itu pilihan. Prosesnya juga tidak sebentar," terangnya. (ichan)
CILEGON - Angka kasus perceraian yang terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Cilegon setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya