Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans

Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans
Kondisi korban mengenaskan saat ditemukan usai dianiaya pelaku. Foto: pojoksatu.id

Kompol Jumanto menjelasknan para tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan).

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek

“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana,” jelasnya. (cr-1/pojoksatu)

Polisi mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Evin Edwar Sitorus, 47, oleh sekelompok orang di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News