Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans
Jumat, 03 Juli 2020 – 23:31 WIB
Kompol Jumanto menjelasknan para tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan).
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek
“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana,” jelasnya. (cr-1/pojoksatu)
Polisi mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Evin Edwar Sitorus, 47, oleh sekelompok orang di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!
- Kapolda Babel Ungkap Kondisi Ibu dan Anak Korban Penyekapan di Kandang Anjing
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- Kasus Penyekapan ABG Hamil di Bantul, Sahroni Minta Polisi Utamakan Kepentingan Korban
- 15 WNI Dikabarkan jadi Korban Penyekapan di Myanmar
- Dunia Hari Ini: Tersangka Percobaan Pembunuhan Donald Trump Tewas Ditembak