Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk
“Mereka warga amankan, di dalam kamar Ruko milik yang dikelola oleh Harly Dewi, mereka berada bersama pasangan masing-masing,” jelasnya, Senin (17/10).
Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam.
"Kita bukan hanya menghindari hukum cambuk, tetapi juga menjauhi kemarahan Allah. Oleh karenanya warga Banda Aceh agar patuh dengan hukum Allah," kata Zainal Arifin.
Para terpidana yang dicambuk berinisial DA (29) dan SWF (30) dicambuk 9 kali.
Kesalahannya, melanggar pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sementara pelanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni
Sedangkan 12 terpidana lainnya melanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Mereka itu adalah berinisial AS (20), IZ (21), BR (20) dicambuk 22 kali.
BANDA ACEH - Perempuan muda berinial AA (21) batal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Pasalnya, terpidana kasus ikhtilath
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan