Kasus Perdata di Balik Suap untuk 2 Wakil Tuhan di PN Jaksel
Kamis, 29 November 2018 – 05:37 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Irwan (berompi oranye) saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Kamis (29/11) dini hari. Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.com
Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
Baca Juga:
KPK telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Irwan dan Iswahyu Widodo sebagai tersangka penerima suap penanganan perkara.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum