Kasus Perguruan Tinggi Ganda Mencemaskan
Minggu, 17 Maret 2013 – 06:30 WIB
’’Kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi, karena jika berujung pembubaran salah satunya bisa merugikan mahasiswa,’’ tandasnya.
Sebagai solusi kongkritnya, Edy meminta pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud tidak asal-asalan mengeluarkan izin pendirian kampus baru. Kemdikbud diminta untuk serius mengecek apakah nama yang akan dipakai suatu kampus sudah dimiliki atau tidak oleh kampus lainnya.
Menurut Edy upaya pengetatan dari Kemendikbud itu perlu supaya jangan sampai mahasiswa menjadi korban. Meskipun kampus-kampus yang berpeluang mengalami nama ganda ini adalah swasta, Edy mengatakan para mahasiswanya adalah anak Indonesia juga.
Selain itu Edy mengatakan tidak jarang kampus dengan dua nama yang persis itu sama-sama legal. Menurut pengamatannya biasanya salah satu kampus tadi tidak berizin, dan menggunakan nama kampus lain untuk mendompleng jumlah mahasiswa.
JAKARTA – Kalangan pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) kini dicemaskan dengan kasus perguruan tinggi ganda. Yakni ada dua kampus yang berbeda
BERITA TERKAIT
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD