Kasus Perguruan Tinggi Ganda Mencemaskan
Minggu, 17 Maret 2013 – 06:30 WIB

Kasus Perguruan Tinggi Ganda Mencemaskan
Jika kasus yang muncul seperti ini, Edy mengatakan umumnya sengketa hukum akan dimenangkan oleh kampus yang telah berizin. Jika keduanya sudah berizin, yang dimenangkan adalah kampus dengan izin yang lebih dulu keluar.
Di luar kasus kampus ganda ini, Edy mengatakan masih banyak perguruan tinggi yang beroperasi tanpa mengantongi izin alias bodong. ’’Kami mendesak Dikti Kemendikbud menertibkan perguruan tinggi yang ilegal itu,’’ kata Edy.
Ketika harus menutup kampus yang bodong itu, Edy meminta jangan sampai merugikan mahasiswanya. Pemerintah harus bisa memfasilitasi para mahasiswa dari kampus yang telah dibubarkan itu untuk masuk ke kampus legal lainnya. Dengan sistem ini, masyarakat yang notabene menjadi korban tidak terlalu dirugikan. (wan)
JAKARTA – Kalangan pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) kini dicemaskan dengan kasus perguruan tinggi ganda. Yakni ada dua kampus yang berbeda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral