Kasus Perguruan Tinggi Ganda Mencemaskan

Kasus Perguruan Tinggi Ganda Mencemaskan
Kasus Perguruan Tinggi Ganda Mencemaskan
Jika kasus yang muncul seperti ini, Edy mengatakan umumnya sengketa hukum akan dimenangkan oleh kampus yang telah berizin. Jika keduanya sudah berizin, yang dimenangkan adalah kampus dengan izin yang lebih dulu keluar.

Di luar kasus kampus ganda ini, Edy mengatakan masih banyak perguruan tinggi yang beroperasi tanpa mengantongi izin alias bodong. ’’Kami mendesak Dikti Kemendikbud menertibkan perguruan tinggi yang ilegal itu,’’ kata Edy.

Ketika harus menutup kampus yang bodong itu, Edy meminta jangan sampai merugikan mahasiswanya. Pemerintah harus bisa memfasilitasi para mahasiswa dari kampus yang telah dibubarkan itu untuk masuk ke kampus legal lainnya. Dengan sistem ini, masyarakat yang notabene menjadi korban tidak terlalu dirugikan. (wan)

JAKARTA – Kalangan pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) kini dicemaskan dengan kasus perguruan tinggi ganda. Yakni ada dua kampus yang berbeda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News