Kasus Pernikahan Sejenis: 4 Orang Jadi Tersangka
jpnn.com - INHU - Polres Inhu akhirnya menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait kasus pernikahan sejenis di Kota Rengat, Inhu, Riau, Rabu (13/4) kemarin.
Masing-masing tersangka di antaranya, Safarida (33), Enggo (31), Reni (20) dan Ema Abu Hasan (43) alias Ferdian Suyono yang berperan sebagai mempelai laki-laki dalam kasus pernikahan sejenis tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap ke empat pelaku ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda agar terjadinya pernikahan sejenis antara Defrian alias Ema dan Reni, dengan cara memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.
Adapun peran dari tersangka Safarida adalah berperan memasukan nama tersangka Ema kedalam KK Suaminya atas nama Lukman. Dari kartu KK, tercantum Ema merupakan anak dari Lukman.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana kepada wartawan Kami, untuk memuluskan syarat pernikahan sejenis ini. Ema berperan memasukan nama ke dalam KK dan pembuatan KTP. Lalu Safarida menggunakan jasa HA alias Enggo yang merupakan pegawai honorer di Disdukcapil Inhu.
‘’Enggo menerima sejumlah uang dari Safarida dan sumber uang tersebut adalah tersangka Defrian alias Ema,’’ jelas Hidayat.
Sedangkan Reni yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orang tua palsu untuk Defrian alias Ema.
‘’Selain menjadi istri dari Defrian, Reni juga menerima imbalan sejumlah uang,’’ tegas Kasat, Jumat (15/4) siang.(MXK/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas