Kasus Persekusi, Baca Nih Peringatan dari Tito
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri terkait kasus persekusi.
Dia mengatakan, gunakan saluran hukumnya yakni dengan membuat laporan misalnya ketika kasus itu terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kan ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE ini, baru nanti kami ada proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur," kata Tito di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Tapi, sekali lagi Tito mengingatkan tidak boleh ada pihak yang melakukan langkah sendiri dan hukum.
Misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang. "Itu sama saja penculikan," tegasnya.
Menurut dia, membawa orang dengan cara paksa dan tidak dikehendaki yang bersangkutan itu adalah penculikan. "Jadi bisa dikenakan pasal penculikan," ujar Tito.
Kemudian, lanjut Tito, memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena pasal pengancaman.
Apalagi kalau sampai melakukan kekerasan, pemukulan, bisa kena pidana.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri terkait kasus persekusi.
- Pelaku Perbuatan tidak Senonoh terhadap Pemandu Karaoke Menyerahkan Diri, Lihat Tampangnya
- Polres Jakbar Garap 11 Saksi Kasus Persekusi Warga Permata Buana
- Kondisi Terbaru Remaja 15 Tahun Korban Persekusi yang Dibakar Hidup-hidup
- Remaja 15 Tahun Menjadi Korban Persekusi, Tubuhnya Alami Luka Bakar Parah
- Habib Novel Sayangkan Reaksi Cepat Polisi Bekuk Pelaku Persekusi Anggota Banser NU
- Banser NU Dipersekusi, Habib Novel Beri Komentar Begini