Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Dihukum Satu Tahun Penjara, Dipecat dari TNI

Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Dihukum Satu Tahun Penjara, Dipecat dari TNI
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

"Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tuturnya.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Prada Muhammad Ilham (MI) divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News