Kasus Perusakan Pos Retribusi Dishub Sukabumi, 6 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Awalnya, aksi kekecewaan itu hanya membuang sampah pada Pos Tolget, namun warga terprovokasi oleh salah seorang oknum masyarakat yang melempar helm ke pos itu, sehingga memicu oknum lainnya untuk melakukan perusakan.
Aksi itu pun sempat direkam dan diunggah ke media sosial yang akhirnya viral.
Atas laporan dan bukti tersebut, personel Polres Sukabumi langsung menuju ke lokasi dan menangkap beberapa orang yang diduga melakukan perusakan.
Menurut Hermawan, dari sekian banyak yang diperiksa akhirnya pihaknya menetapkan enam tersangka berinisial G, AJ, D, RA, RH dan H yang melakukan aksi perusakan.
Dalam kasus ini pihaknya masih mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika ditemukan bukti lainnya.
"Akibat aksi anarkistis yang dilakukannya, enam tersangka terancam meringkuk di balik jeruji besi penjara selama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan di muka umum baik kepada orang maupun barang," katanya.
Hermawan menambahkan selain menangkap enam tersangka pihaknya juga menjadikan satu rekaman video, kayu dan batu yang digunakan untuk merusak pos itu, sebagai barang bukti. (antara/jpnn)
Enam tersangka yang melakukan perusakan Pos Retribusi Dishub Sukabumi dibekuk polisi. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini