Kasus Perusakan Pos Retribusi Dishub Sukabumi, 6 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Kasus Perusakan Pos Retribusi Dishub Sukabumi, 6 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menunjukan barang bukti dan tersangka perusakan Tolgate Wisata Ujunggenteng milik Dishub Kabupaten Sukabumi, Jabar yang berada di Kecamatan Ciracap. ANTARA/Aditya Rohman

Awalnya, aksi kekecewaan itu hanya membuang sampah pada Pos Tolget, namun warga terprovokasi oleh salah seorang oknum masyarakat yang melempar helm ke pos itu, sehingga memicu oknum lainnya untuk melakukan perusakan.

Aksi itu pun sempat direkam dan diunggah ke media sosial yang akhirnya viral. 

Atas laporan dan bukti tersebut, personel Polres Sukabumi langsung menuju ke lokasi dan menangkap beberapa orang yang diduga melakukan perusakan.

Menurut Hermawan, dari sekian banyak yang diperiksa akhirnya pihaknya menetapkan enam tersangka berinisial G, AJ, D, RA, RH dan H yang melakukan aksi perusakan. 

Dalam kasus ini pihaknya masih mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika ditemukan bukti lainnya.

"Akibat aksi anarkistis yang dilakukannya, enam tersangka terancam meringkuk di balik jeruji besi penjara selama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan di muka umum baik kepada orang maupun barang," katanya. 

Hermawan menambahkan selain menangkap enam tersangka pihaknya juga menjadikan satu rekaman video, kayu dan batu yang digunakan untuk merusak pos itu, sebagai barang bukti. (antara/jpnn)

Enam tersangka yang melakukan perusakan Pos Retribusi Dishub Sukabumi dibekuk polisi. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News