Kasus Pilkada Kobar Berlarut, Legislator Prihatin
Kamis, 28 Juli 2011 – 06:50 WIB
Ganjar juga mengkritisi Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas berlarut-larutnya masalah pilkada Kobar tersebut. MK, menurutnya, seringkali mengeluarkan keputusan ultrapetita tanpa memperhatikan konsekuensi dan tingkat penerimaan masyarakat saat putusan hendak dilaksanakan di lapangan.
Akibat konflik pilkada pasca putusan MK, lanjutnya, masyarakat terpecah belah karena mayoritas menolak hasil keputusan itu, ditambah KPUD setempat pecah dan tak berfungsi hingga saat ini. “Sekarang bahkan ditemukan ada kesaksian palsu dalam sidang MK terkait kasus itu. Ini peradilan MK yang sesat dan membawa kerawanan luar biasa,” tandas Ganjar.
Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi MK sebab polemik yang disebabkan keputusan MK tidak hanya terjadi di Kobar saja, melainkan ada di sejumlah daerah di Indonesia. “Rasa keadilan masyarakat harusnya menjadi pertimbangan MK juga,” tukasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Menurut hakim, pasangan lawannya, Sugianto dan Eko Soemarno, terbukti melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan umum pada 5 Juni lalu.
JAKARTA - Komisi II DPR menilai pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
BERITA TERKAIT
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung