Kasus Pilkada Kobar Berlarut, Legislator Prihatin

Kasus Pilkada Kobar Berlarut, Legislator Prihatin
Kasus Pilkada Kobar Berlarut, Legislator Prihatin
Ganjar juga mengkritisi Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas berlarut-larutnya masalah pilkada Kobar tersebut. MK, menurutnya, seringkali mengeluarkan keputusan ultrapetita tanpa memperhatikan konsekuensi dan tingkat penerimaan masyarakat saat putusan hendak dilaksanakan di lapangan.

Akibat konflik pilkada pasca putusan MK, lanjutnya, masyarakat terpecah belah karena mayoritas menolak hasil keputusan itu, ditambah KPUD setempat pecah dan tak berfungsi hingga saat ini. “Sekarang bahkan ditemukan ada kesaksian palsu dalam sidang MK terkait kasus itu. Ini peradilan MK yang sesat dan membawa kerawanan luar biasa,” tandas Ganjar.

Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi MK sebab polemik yang disebabkan keputusan MK tidak hanya terjadi di Kobar saja, melainkan ada di sejumlah daerah di Indonesia. “Rasa keadilan masyarakat harusnya menjadi pertimbangan MK juga,” tukasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Menurut hakim, pasangan lawannya, Sugianto dan Eko Soemarno, terbukti melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan umum pada 5 Juni lalu.

JAKARTA - Komisi II DPR menilai pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News