Kasus Pilot Narkoba Bisa Ubah Kepercayaan Internasional
Jumat, 10 Februari 2012 – 08:11 WIB

Kasus Pilot Narkoba Bisa Ubah Kepercayaan Internasional
JAKARTA – Pilot Lion Air yang kedapatan mengkonsumsi zat adiktif jenis sabu-sabu mengundang perhatian kalangan DPR. Anggota Komisi V DPR Imam Nahrawi, misalnya, langsung bersuara keras dikaitkan dengan kepercayaan negara-negara Uni Eropa dan Amerika terhadap penerbangan nasional RI. Faktor keselamatan dan keamanan penerbangan, menurut Imam, tidak hanya bergantung pada maintenance pesawat dan sarana penerbangan, termasuk pembinaan dan peningkatan sumber daya manusianya.
Menurut Imam Nahrawi, kepercayaan itu seharusnya menjadi titik tolak kebangkitan dan pengembangan industri penerbangan nasional. Pembukaan kantor perwakilan Indonesia di Montreal Kanada setelah 10 tahun absen, masuknya delegasi Indonesia dalam anggota dewan International Civil Aviation Organization (ICAO), dan penandatanganan kerjasama antara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug dan ICAO harusnya menjadi momentum untuk terus melakukan pembenahan dan pengawasan secara menyeluruh dalm hal penerbangan.
“Pemerintah (Kementerian Perhubungan) perlu melakukan langkah-langkah konkret mendorong maskapai penerbangan nasional, supaya dapat bersaing dengan maskapai internasional. Pemisahan antara Direktorat Keamanan dan Direktorat Keselamatan merupakan langkah positif sehingga pemerintah lebih fokus melakukan pengawasan terhadap operator terutama maskapai penerbangan,” ujar Sekjen PKB ini.
Baca Juga:
JAKARTA – Pilot Lion Air yang kedapatan mengkonsumsi zat adiktif jenis sabu-sabu mengundang perhatian kalangan DPR. Anggota Komisi V
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?