Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka

Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. “(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp 12 miliar,” kata Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menetapkan 1 WN China dan 2 WNI sebagai tersangka pasca-penggerebekan kantor pinjol di PIK 2, Jakarta Utara. Ini peran masing-masing tersangka.


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News