Kasus Pinjol Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Kelima tersangka ialah AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR yang berperan sebagai desk collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut terungkap seusai menerima lima laporan polisi.
"Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu menyebut para tersangka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.
Pelaku juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di ponsel.
"Sehingga membuat nasabah takut," jelasnya.
Kombes Zulpan mengatakan para tersangka mengelola 43 aplikasi pinjol alias pinjaman online.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal alias pinjol.
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol