Kasus Pinjol Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya
Rabu, 15 Juni 2022 – 16:55 WIB

Penampakan lima pelaku kasus pinjol ilegal saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal.
Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasa 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pdana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tutur Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal alias pinjol.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- THR Cair, Bagaimana Mengukur Prioritas Kebutuhan Vs Keinginan?
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm