Kasus Pinjol Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya
Rabu, 15 Juni 2022 – 16:55 WIB
Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal.
Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasa 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pdana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tutur Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal alias pinjol.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Edukasi Bahaya Judol & Pinjol di Malang, Menkomdigi: Saya Pastikan Pemerintah Akan Terus Bekerja
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon