Kasus Pinjol Ilegal, Desy Ratnasari dkk Ditangkap, Siap-Siap!
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah hukumnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh empat korban.
"Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Dia mengatakan belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus pinjol ilegal itu.
Mulai dari M. Iqbal Saputra, Isabella Simanjuntak Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Prasetyo, Adjie Pratama, dan Fera Indah Sari berperan sebagai desk collection, sedangkan Desy Ratnasari Sagala sebagai leader.
"Kemudian Samuel adalah manager pinjol," ujar Zulpan.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti 16 unit handphone dari berbagai merek, enam laptop, empat kartu ATM, dan empat simcard.
Sebelas orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukumnya. Ada 11 tersangka yang diamankan
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- PAN Bicara Peluang Kadernya Ikut Berkompetisi Setelah Golkar Dukung Dedi Mulyadi
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal
- Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital