Kasus Pinjol Ilegal, Desy Ratnasari dkk Ditangkap, Siap-Siap!
Jumat, 27 Mei 2022 – 13:20 WIB

Penampakan para tersangka kasus pinjol ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Penyidik telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Mereka statusnya sebagai tersangka," tutur Zulpan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Dan atau denda pidana paling sedikit Rp 700 juta atau paling banyak Rp 10 miliar," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukumnya. Ada 11 tersangka yang diamankan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ruben Onsu Blak-blakan soal Hubungan dengan Desy Ratnasari, Oh Ternyata
- Judol dan Pinjol Ilegal Mencemaskan, Ibas: Bangkitkan Sadar Digital
- Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman & Produktif
- Ruben Onsu Dekat dengan Desy Ratnasari, Ivan Gunawan: Alhamdulillah Senang
- Komentar Ivan Gunawan Soal Hubungan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari
- Didoakan Berjodoh dengan Ruben Onsu, Desy Ratnasari Merespons Begini