Kasus Pinjol Ilegal, Desy Ratnasari dkk Ditangkap, Siap-Siap!
Jumat, 27 Mei 2022 – 13:20 WIB
"Penyidik telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Mereka statusnya sebagai tersangka," tutur Zulpan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Dan atau denda pidana paling sedikit Rp 700 juta atau paling banyak Rp 10 miliar," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukumnya. Ada 11 tersangka yang diamankan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- PAN Bicara Peluang Kadernya Ikut Berkompetisi Setelah Golkar Dukung Dedi Mulyadi
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal
- Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital